Paket Fidyahmu akan kami distribusikan untuk fakir dan miskin di daerah Karawang, Bekasi, dan Serang
Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa bagi seseorang yang memiliki kewajiban berpuasa namun tidak mampu melaksanakannya karena alasan yang sah, seperti sakit atau usia lanjut, sebagaimana yang telah di sampaikan di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 :
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Berdasarkan pandangan agama Islam, orang yang wajib membayar fidyah adalah:
Namun, penting untuk dicatat bahwa sebelum membayar fidyah, seseorang harus berusaha untuk memulihkan kesehatannya dan mengganti puasa yang tidak dilaksanakan jika mampu melakukannya di kemudian hari. Fidyah bukan pengganti puasa secara keseluruhan, tetapi sebagai pengganti ketika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah.
Jika Anda termasuk kedalam orang yang wajib membayar fidyah, jangan tunda lagi. Ayo Tunaikan kewajibanmu dengan membayar Fidyah klik DI SINI
Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)
atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan